Kamis, Agustus 6

Panduan Hacker dari Irhaby 007

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

Kamis, Juli 16

Facebook Haram, Benarkah?

Facebook adalah sebuah situs jejaring sosial di dunia maya yang memungkinkan para anggotanya untuk saling berinteraksi dalam berbagai bentuknya. Misalnya, melakukan chatting (ngobrol atau diskusi via internet), mencari teman, berkirim e-mail, bertukar foto, menyebarkan undangan kegiatan, mengiklankan suatu produk bisnis, dan sebagainya. Inilah sekilas fakta facebook. (Lihat www.facebook.com). Bagaimanakah hukum facebook ini menurut fiqih Islam?

Facebook hukum asalnya adalah mubah (boleh). Ini adalah hukum asal untuk berbagai sarana modern dalam berkomunikasi, sama halnya dengan ponsel, faksimili, dan sebagainya. Dasar kemubahannya adalah hadis Nabi SAW,"Kamu lebih mengetahui urusan dunia kamu." (antum a'lamu bi-amri dun-yakum). (HR Muslim, no 4358). Latar belakang hadis ini adalah Nabi SAW suatu saat pernah melarang menyerbukkan kurma (ta`bir an-nakhiil). Ternyata kurmanya tidak berbuah. Nabi SAW pun kemudian mengucapkan sabdanya tersebut. Hadis ini menerangkan bahwa "urusan dunia", yaitu apa saja yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dari wahyu, maka hal itu diserahkan kepada pendapat manusia. (Lihat Imam Nawawi, Syarah Muslim, 8/85). Jadi hadis ini adalah dalil bahwa secara umum syara' membolehkan segala produk sains dan teknologi, selama tidak bertentangan dengan Aqidah dan Syariah Islam. (Abdul Qadim Zallum, Ad-Dimuqrathiyyah Nizham Kufur, hal. 12).

Selain berdasarkan hadis itu, kemubahan facebook juga dapat didasarkan pada kaidah fiqih : al-ashlu fi al-asy-syaa` al-ibahah hatta yadulla ad-dalilu 'ala at-tahrim. Artinya, hukum asal sesuatu (benda/barang) adalah boleh, hingga terdapat dalil yang mengharamkannya. (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha`ir fi Al-Furu', hal. 108; Imam Syaukani, Nailul Authar, 12/443). Yang dimaksud dengan al-asy-yaa' (jamak dari asy-syai`) dalam kaidah ini adalah segala materi (zat) yang digunakan manusia dalam perbuatannya (al-mawaad allaty yatasharrafu fiiha al-insaanu bi-af'alihi). (M. Muhammad Ismail, Al-Fikr Al-Islami, hal. 41). Berdasarkan kaidah ini, maka facebook hukum asalnya adalah boleh, karena termasuk dalam materi (zat) yang dimanfaatkan manusia dalam perbuatannya.

Namun hukum asal untuk facebook ini dapat berubah menjadi haram, jika facebook digunakan untuk melakukan segala perbuatan yang diharamkan. Dasar keharamannya adalah kaidah fiqih : al-wasilah ila al-haram haram. Artinya, segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram. (Al-Kasani, Bada`iu Ash-Shana`i', 10/478; Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 2/402; Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, I'lamul Muwaqqi'in, 3/345). Kaidah fiqih ini berarti bahwa segala sesuatu baik berupa perbuatan manusia (al-af'aal) maupun berupa materi (zat) (asy-syai`), yang diduga kuat dapat mengantarkan kepada yang haram, hukumnya menjadi haram walau hukum asalnya mubah.

Maka dari itu, facebook hukumnya menjadi haram, jika digunakan untuk segala sesuatu yang menjurus kepada yang haram. Misalnya, mengucapkan kata-kata yang membangkitkan syahwat lawan jenis, melakukan perselingkuhan, melakukan pendekatan kepada lawan jenis untuk bersenang-senang semata (bukan dalam rangka khitbah atau nikah), dan sebagainya. Diharamkan pula menggunakan facebook untuk melakukan transaksi haram, seperti bisnis narkoba atau prostitusi, atau untuk menyebarkan ide-ide kufur, seperti sekularisme, pluralisme, liberalisme, demokrasi, nasionalisme, marxisme, dan sebagainya.

Kesimpulannya, facebook hukum asalnya mubah. Namun hukumnya menjadi haram jika digunakan untuk segala sesuatu yang telah diharamkan syariah Islam. Wallahu a'lam. [ ]

Hukum Praktikum Bedah Mayat

Otopsi (bedah mayat) adalah pemeriksaan mayat dengan pembedahan. Ada tiga macam otopsi; (1) otopsi anatomis, yaitu otopsi yang dilakukan mahasiswa kedokteran untuk mempelajari ilmu anatomi; (2) otopsi klinis, yaitu otopsi untuk mengetahui berbagai hal yang terkait dengan penyakit (misal jenis penyakit) sebelum mayat meninggal; (3) otopsi forensik, yaitu otopsi yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap korban pembunuhan atau kematian yang mencurigakan, untuk mengetahui sebab kematian, menentukan identitasnya, dan sebagainya.

Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum otopsi di atas dalam dua pendapat.

Pertama, membolehkan ketiga otopsi itu, dengan alasan dapat mewujudkan kemaslahatan di bidang keamanan, keadilan, dan kesehatan. Ini pendapat Hasanain Makhluf, Said Ramadhan Al-Buthi, dan beberapa lembaga fatwa seperti Majma' Fiqih Islami OKI, Hai`ah Kibar Ulama (Saudi), dan Fatwa Lajnah Da`imah (Saudi). (As-Sa'idani, Al-Ifadah Al-Syar'iyah fi Ba'dh Al-Masa`il Al-Thibiyah, h. 172; As-Salus, Mausu`ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu'ashirah, h. 587; Al-Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibiyah, h. 170; Al-Hazmi, Taqrib Fiqh Al-Thabib, h. 90).

Kedua, mengharamkan ketiga otopsi itu, dengan alasan otopsi melanggar kehormatan mayat, yang telah dilarang berdasarkan sabda Nabi SAW," Memecahkan tulang mayat sama dengan meme-cahkan tulangnya saat dia hidup." (kasru 'azhmi al-mayyit ka-kasrihi hayyan). (HR Abu Dawud, sahih). Ini pendapat Taqiyuddin An-Nabhani, Bukhait Al-Muthi'i, dan Hasan As-Saqaf. (Al-Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibiyah, h. 170; Nasyrah Soal Jawab, 2/6/1970).

Menurut kami, pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat kedua, yang mengharamkan ketiga jenis otopsi, termasuk otopsi dalam rangka praktikum mahasiswa kedokteran, karena: (1) pendapat yang membolehkan berdalil kemaslahatan (Mashalih Mursalah), padahal Mashalah Mursalah bukan dalil syar'i yang kuat. Menurut Imam An-Nabhani, Mashalih Mursalah tidak layak menjadi dalil syar'i. (An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 3/444). (2) terdapat hadis-hadis sahih yang melarang melanggar kehormatan mayat, seperti mencincang, menyayat, atau memecahkan tulangnya sebagaimana di atas.

Namun, keharaman otopsi ini hanya untuk mayat Muslim. Sedang jika mayatnya non Muslim, hukumnya boleh. (Al-Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibiyah, h. 179; Nashiruddin Al-Albani, Ahkam Al-Jana`iz, h. 299). Sebab di samping hadits dengan lafal mutlaq (tak disebut sifatnya, yaitu semua mayat), ternyata ada hadits shahih dengan lafal muqayyad (disebut sifatnya, yaitu mayat mukmin/Muslim), yakni sabda Nabi SAW, "Memecahkan tulang Mu`min yang sudah mati, sama dengan memecahkannya saat dia hidup." (kasru 'azhmi al-mu`min maytan mitslu kasrihi hayyan.) (HR Ahmad, no 23172 & no 25073; Malik, Al-Muwathha`, 2/227; Ad-Daruquthni, 8/208; Ibn Hajar, Fathul Bari, 14/297; at-Thahawi, Musykil Al-Atsar, 3/281; Al-Albani, Shahih wa Dhaif Al-Jami' Ash-Shaghir, 9/353). Kaidah ushuliyah menyebutkan, "Lafal mutlak tetap dalam kemut-lakannya hingga datang lafal yang muqayyad."

Kesimpulannya, otopsi hukumnya haram jika mayatnya Muslim. Sedang jika mayatnya non Muslim, hukumnya boleh. Wallahu a'lam [] mediaumat.com

Kamis, Juli 9

Polisi Bunuh 400 Muslim Uighur


BEIJING — Polisi telah membunuh 400 warga suku Uighur di ibukota wilayah Xinjiang, China, selama kerusuhan etnis di daerah itu, kata pemimpin suku Uighur di pengasingan, Rebiya Kadeer, dalam tulisannya di Wall Street Journal Asia Rabu.

Kadeer mengatakan, sumber-sumber suku uighur di `Turkestan Timur`, nama separatis untuk wilayah barat laut China, mengatakan 400 warga Uighur tewas `akibat penembakan dan pemukulan` polisi di Urumqi sejak aksi kekerasan itu meletus Ahad.

Presiden Kongres Uighur Dunia mengatakan, kerusuhan itu kini telah meluas di seluruh wilayah dan berita-berita yang belum dikonfirmasikan mengatakan, lebih dari 100 warga Uighur telah tewas di Kashgar, kota besar lain di Xinjiang.

Penguasa China mengatakan, 156 warga tewas dalam aksi kekerasan Ahad di Urumqi. Mereka tidak menjelaskan berapa korban etnis Han China dan berapa banyak dari suku Uighur, atau karena apa mereka meninggal. China telah mengecam Kadeer sebagai penggerak kerusuhan, namun dibantah keras oleh yang bersangkutan.

Di Wall Street Journal Asia, Kadeer menyatakan kekhawatirannya terhadap operasi keamanan yang dilakukan penguasa China. Dia mengatakan, kerusuhan itu telah menyebabkan 1.434 orang-orang yang dicurigai ditahan.

“Warga Uighur telah mengontak saya melaporkan bahwa penguasa China kini dalam proses melakukan penggeledahan dari rumah ke rumah warga Uighur, dan menahan warga lelakinya,” tulisnya seperti dilaporkan AFP. “Mereka mengatakan bahwa warga Uighur takut keluar ke jalan-jalan di ibukota tanah air mereka sendiri.”

Protes yang dilakukan Ahad oleh warga Muslim Uighur itu berkaitan sengketa antara pekerja Uighur dan pekerja China dari suku Han, di satu pabrik mainan di China selatan bulan lalu, yang menyebabkan dua warga Uighur tewas.

Kadeer mengatakan, aksi protes terhadap respon penguasa pada mulanya berlangsung secara damai dan tidak diwarnai dengan kekerasan. “Tapi saya mengecam penggunaan kekerasan yang dilakukan suku Uighur dalam demonstrasi itu, seperti halnya saya kecam penggunaan kekuatan oleh penguasa China untuk menghadapi para pemrotes,” tulisnya.

Kader, wanita 62 tahun itu, telah disekap enam tahun di dalam penjara di China sebelum dia dideportasi pada Maret 2005, untuk bergabung dengan keluarganya di Amerika Serikat.

Mantan pengusaha wanita kaya itu adalah salah satu di antara orang terkaya di China dan menikmati kepercayaan dari penguasa China. Namun kini, Beijing menuding dia sebagai teroris dan separatis. (Republika online, 08/07/2009)

Kuburan masal Muslim Bosnia baru diketemukan


Sarajevo, Jum'at (22/5) yang lalu, sebuah lembaga pencarian orang hilang di Bosnia dan Herzegovina mengumumkan telah menemukan kembali kuburan masal. Penemuan tersebut membuat publik Bosnia ramai membincangkannya.

Sumber lembaga tersebut menerangkan, dalam kuburan masal yang baru saja ditemukannya itu terdapat sembilan jasad mayat orang Muslim Bosnia yang diduga kuat menjadi korban kebiadaban tentara Serbia saat pasukan negara itu menyerbu Bosnia sepanjang tahun 1990-95 lalu.

Di antara kesembilan mayat yang diketemukan, terdapat di antaranya mayat beberapa orang perempuan dan orang tua. Hal ini kian menegaskan jika Serbia telah melakukan pembantaian rakyat sipil Bosnia.

Lokasi kuburan masal sendiri ditemukan di kota Guracdi, di wilayah bagian Timur Bosnia. Sebuah tim yang dibawahi lembaga tersebut melakukan pencarian akan adanya kuburan masal di kota Gurdaci pasca didapatkannya informasi tentang banyaknya orang yang terbunuh di kota itu.

Prosesi pencarian terhadap kemungkinan besar adanya kuburan masal lain di wilayah tersebut terus berlanjut. (L2/alm)

http://www.eramuslim.com/berita/dunia/bosnia-kembali-digegerkan-penemuan-kuburan-masal.htm

Kamis, Juli 2

Apa Itu Khilafah?

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.

Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.

Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.

Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.

Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.

Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at. Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad.

Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim. Khilafah memang memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.
Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.

Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.

Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum dzimmi: “Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”

Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita – yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.

Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.

Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus menjadi alternatif pilihan rakyat terhadap sistem Kapitalisme.

( Sumber : Hizbut Tahrir Indonesia )
Ma’al Hadits Syarif:
Kewajiban Manusia Ketika Melihat Kemungkaran


Allah SWT. berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya. Kemudian Allah akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”. (QS. Al-Maidah [5] : 105).

Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Wahai sekalian manusia, sungguh kalian semua telah membaca firman Allah ini:

“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya. Kemudian Allah akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”. (QS. Al-Maidah [5] : 105).

Dan sungguh kami telah mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya manusia apabila mereka telah melihat kemungkaran, namun mereka tidak berusaha mengubahnya, maka hampir Allah akan menjatuhkan hukuman-Nya kepada mereka semua—yang melakukan kemungkaran dan yang melihatnya namun tidak berusaha merubahnya”. (Sunan Ibnu Majah, 12/158)

Ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta’ala berkata: Di dalam ayat ini terdapat banyak pelajaran yang besar sekali faidahnya.

Pertama, orang yang beriman tidak perlu takut kepada orang-orang kafir dan munafik, sebab mereka tidak akan pernah memberikan mudharat (membahayakan) kepada dirinya, apabila ia telah mendapatkan petunjuk.

Kedua, orang yang beriman tidak perlu sedih dan gelisah melihat sepak terjang mereka, sebab kemaksiatan yang mereka lakukan tidak akan membahanyakan dirinya, apabila ia telah mendapatkan petunjuk. Sedangkan sedih atas sesuatu yang tidak membahayakan dirinya adalah perbuatan sia-sia. Kedua pengertian ini dijelaskan dalam firman Allah SWT:

“Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah, dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan”. (QS. An-Nahl [16] : 127).

Ketiga, orang yang beriman jangan sampai mendukung mereka, dan jangan pula terpedaya dengan apa yang mereka janjikan atau berikan, seperti kekuasaan, kekayaan, dan kesenangan dunia lainnya.

Keempat, orang yang beriman jangan sampai memusuhi para pelaku maksiat melebihi apa yang telah disyari’atkan Allah, misalnya dalam membencinya, mencelanya, melarangnya, mengisolasinya, atau dalam menghukumnya. Sebab, tidak sedikit di antara mereka yang melakukan amar makruf nahi munkar yang terkadang melanggar apa yang telah ditetapkan Allah, baik hal itu dilakukan karena kebodohannya maupun kezalimannya. Dan ketentuan Allah dalam hal ini harus dijadikan pegangan dalam mengingkari orang-orang kafir, orang-orang munafik, orang-orang fasik, dan orang-orang yang bermaksiat.

Kelima, orang yang beriman akan melakukan amar makruf nahi munkar seperti yang disyari’atkan Allah, seperti berdasarkan ilmu, lemah lembut, sabar, bertujuan baik, dan dilakukan dengan terarah dan terencana.

Kelima hal ini dipahami dari ayat tersebut, dan harus dimiliki oleh siapa saja yang hendak melakukan amar makruf dan nahi munkar.

Sehingga bagi siapapun yang telah memutuskan diri untuk menjadi pengemban dakwah, yang menyerukan tegaknya agama Allah, maka ia harus mengerti dasar-dasar dakwah, dan dasar-dasar amar makruf nahi munkar. Dasar-dasar tersebut haruslah diambil dari al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Dalam berdakwah harus konsisten mengikuti thariqah (metode) Rasulullah dalam mengemban dakwah, dan sedikit pun jangan sampai menyimpang darinya, karena metode itu wahyu dari Allah SWT. Metode itu telah menuntut untuk terus mendalami akidah Islam dan hukumnya; berinteraksi bersama masyarakat dengan melakukan pergolakan pemikiran, perjuangan politik, mencari dukungan untuk mendapatkan mandat kekuasaan, dan menegakkan hukum Allah dengan terlebih dahulu mendirikan Daulah Islam.

Ya Allah, berilah taufik, petunjuk, dan pertolongan kepada mereka yang dengan ikhlas berusaha dan bekerja mengikuti metode nabi-Mu, demi tegaknya hukum Allah di muka bumi, dengan mendirikan Khilafah yang kedua, yaitu Khilafah yang berdiri di atas metode kenabian (‘ala minhajin nubuwah).


(Sumber: Hizb ut-Tahrir info)